Makalah Pendekatan Sejarah dan Normatif dalam Study Islam

STUDY KEISLAMAN
PENDEKATAN NORMATIF DAN SEJARAH DALAM STUDY ISLAM
 








Disusun :

Muhammad Syariyansah                            (1535400140)

DosenPembimbing : Syarnubi, S.Pd.i
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
JURUSAN SISTEM INFORMASI
TAHUN 2015


Kata Pengantar

          Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan seluruh alam. Yang telah memberi kami kesempatan dan kesehatan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada suri tauladan kita dan junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, berserta keluarga dan para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia sampai hari kemudian.
            Makalah atau buku ini kami buat dengan maksud untuk menunaikan tugas kami mengenai Pendekatan Normatif dan Pendekatan Sejarah. Kami berharap penyusunan dalam bentuk makalah ini akan memberi banyak manfaat dan memperluas ilmu pengetahuan kita.
            Dan kami menyadari didalam penyusunan ini mungkin masih belum sempurna dan terdapat kesalahan dalam penyusunannya, kami mohon untuk bimbingan dan kritik serta saran yang bersifat membangun.   
Akhirnya, hanya kepada Allah SWT kami mohon, semoga usaha ini merupakan usaha yang murni bagi-Nya dan berguna bagi kita sekalian sampai hari kemudian.
           







i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... I
DAFTAR ISI ...................................................................................................................  II

BAB I PENDAHULUAN
1.1  LatarBelakang............................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah ........................................................................................................  1
1.3  Tujuan........................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pendekatan Normatif...................................................................................... 2
2.2 Macam-Macam Metode Pendekatan............................................................................. 3
2.3 Pendekatan  Historis..................................................................................................... 4
2.4 Pengelommpokan islam  normatif dan islam historis.................................................... 6
2.5 Hubungan Pendekatan Normativitas dan Historitas dengan Studi Keislaman............. 7

PENUTUP ........................................................................................................................  8
Daftar Pustaka ...................................................................................................................  9






ii
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam adalah sebuah agama yang mempunyai dimensi kompleks. Ia dapat dilihat dan ditelaah dari berbagai sudut pandang, fenomena, dan disiplin ilmu. Dengan demikian di dalam mempelajari dan menelaah diharapkan ekstra hati-hati sehingga tidak akan menimbulkan pemahaman yang keliru dan kurang pas. Supaya tidak terjadi hal demikian, untuk saling bersinergi, saling memperkaya wawasan, dan agar tidak merasa ada ancaman dari satu terhadap yang lain maka konsep tasamuh atau toleransi mutlak di kedepankan.
Kajian keislaman adalah salah satu studi yang mendapat perhatian yang serius di kalangan ilmuan. Dengan demikian Islam dapat dipandang sebagai sebuah kajian keilmuan yang tak terelakkan.
Dari perspektif filasafat ilmu, setiap ilmu baik itu ilmu alam, sosial, agama atau ilmu-ilmu keislaman, harus diformulasikan dan dibangun di atas teori-teori yang berdasarkan pada kerangka metodologi yang jelas. Dalam kaidah ini, teori-teori sebagai wujud ekspresi intelektual yang seharusnya tidak boleh disakralkan dan dogmatik. Bertitik tolak dari pemahaman yang demikian, maka timbulah sudut pandang yang berbeda dalam menjelaskan Islam itu sendiri. Ketika Islam dilihat dari sisi normatif, Islam merupakan agama yang di dalamnya berisi ajaran Tuhan yang berkaitan dengan urusan akidah dan mu’amalah. Sedangkan ketika Islam dilihat dari sisi historis atau sebagaimana yang tampak alam masyarakat, Islam tampil sebagai sebuah disiplin ilmu atau ilmu keislaman.

1.2 Rumusan Masalah
a. Pengertian Normativitas
b. Pengertian Historisitas
c. Keterkaitan Normativitas dan Historisitas dalam Studi Keislaman

1.3 Tujuan
a. Untuk dapat mengetahui Pengertian Normativitas
b. Untuk dapat mengetahui Pengertian Historisitas.
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pendekatan Normatif
Kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Dalam hubungan ini kata norma erat hubungannya dengan akhlak, yaitu perbuatan yang muncul dengan mudah dari kesadaran jiwa yang bersih dan dilakukan atas kemauan sendiri, bukan berpura-pura dan bukan pula paksaan. Selanjutnya karena akhlak, merupakan inti dari agama, bahkan inti ajaran al-Qur’an, maka norma sering diartikan pula agama. karena agama tersebut berasal dari Allah, dan sesuatu yang berasal dari Allah pasti benar adanya, maka norma tersebut juga diyakini pasti benar adanya, tidak boleh dilanggar, dan wajib dilaksanakan.[1]
Pendekatan normatif adalah pendekatan yang memandang agama dari segi ajarannya yang pokok dan asli dari Tuhan yang didalamnya belum terdapat pemikiran manusia. Dalam pendekatan normatif ini agama dilihat sebagai suatu kebenaran yang mutlak dari Tuhan yang di dalamnya belum terdapat penalaran pemikiran manusia.[2] Legal-formal adalah hukum yang ada hubungannya dengan halal dan haram, boleh atau tidak dan sejenisnya. Sementara normatif adalah seluruh ajaran yang terkandung dalam nash. Dengan demikian, pendekatan normatif mempunyai cakupan yang sangat luas sebab seluruh pendekatan yang digunakan oleh ahli usul fikih  (usuliyin), ahli hokum islam (fuqaha), ahli tafsir (mufassirin) danah lihadits (muhaddithin) ada hubungannya dengan aspek legal-formal serta ajaran islam dari sumbernya termasuk pendekatan normatif.[3]
Sisi lain dari pendekatan normatif secara umum ada dua teori yang dapat digunakan bersama pendekatan normatif-teologis. Teori yang pertama adalah  hal-hal yang bertujuan untuk mengetahui kebenaran serta dapat dibuktikan secara empirik dan eksperimental.Teori yang kedua adalah hal-hal yang sulit dibuktikan secara empirik dan eksperimental.Untuk hal-hal yang dapat dibuktikan secara empirik biasanya disebut masalah yang berhubungan dengan ra’yi (penalaran).
Sedang masalah-masalah yang tidak berhubungan dengan empirik (ghaib) biasanya diusahakan pembuktiannya dengan mendahulukan kepercayaan.Hanya saja cukup sulit untuk menentukan hal-hal apa saja yang masuk klasifikasi empirik dan mana yang tidak terjadi sehingga menyebabkan perbedaan pendapat dikalangan para ahli.Maka sikap yang perlu dilakukan dengan pendekatan normatif adalah sikap kritis.
Islam Normatif di maknai sebagai islam yang datang memuat nilai-nilai, aturan, etika yang murni dari Tuhan tanpa adanya intervensi manusia. islam normatif memuat seperangkat nilai-nilai yang kebenarannya absolut. Pada umumnya, normativitas ajaran wahyu (teologis-normatif) dibangun, diramu, dibakukan, dan ditelaah lewat pendekatan doktrinal-teologis. Pendekatan ini berangkat dari teks yang sudah ditulis dalam kitab suci.
Teologi adalah pemikiran tentang persoalan ketuhanan. Contoh persoalan ketuhanan diantaranya adalah adanya nabi palsu dan manusia pada umumnya dapat mempercayainya. Untuk mengatasi hal tersebut seseorang harus mengetahui arti dari islam normatif dan historis dengan sesungguhnya.
Kajian islam normative melahirkan tradisi teks : tafsir, teologi, fiqh, tasawuf, filsafat.[4]

2.2 Macam-macam metode  Pendekatan
Menurut Abdurrahman Saleh Abdullah dalam bukunya "jenis-jenis metode pendidikan islam" menjelaskan bahwa metode itu dapat dibagi menjadi 3 jenis:[5]

a. Metode Ceramah, yaitu suatu metode yang dilakukan dengan cara penyampaian pengertian-pengertian bahan pembelajaran kepada pelajar dengan jalan penerangan atau penuturan secara lisan. Tujuan yang hendak dicapai dari metode ini adalah untuk memberikan dorongan psikologis kepada peserta didik.

b. Metode Diskusi, yaitu suatu sistem pembelajaran yang dilakukan dengan cara berdiskusi. Dalam metode ini pertanyaan yang diajukan mengandung suatu masalah dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu jawaban saja. Jawaban yang terdiri dari berbagai kemungkinan, memerlukan pemikiran yang saling menunjang dari peserta diskusi, untuk sampai pada jawaban akhir yang disetujui sebagai jawaban yang paling benar atau terbaik.

c. Tanya Jawab dan Dialog, yaitu penyampaian pembelajaran dengan guru mengajukan pertanyaan dan pelajar atau siswa menjawabnya atau berdialog dengan cara saling bertukar fikiran. Metode ini secara murni tidak diawali dengan ceramah, tetapi murid sebelumnya sudah diberi tugas, membaca materi pelajaran tertentu dari sebuah buku.Teknik ini akan membawa kepada penarikan deduksi. Dalam pendidikan, deduksi merupakan suatu metode pemikiran logis yang sangat bermanfaat. Formulasi dari suatu metode umum diluar fakta ternyata lebih berguna sebab peserta didik akan dapat membandingkan dan menyusun konsep-konsep.

2.3 Pendekatan Historis
Sejarah atau historis (Historical Approach) adalah suatu ilmu yang didalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, objek, latar belakang dan pelaku dari peristiwa tersebut.[6] Menurut ilmu ini segala peristiwa dapat dilacak dengan melihat kapan peristiwa itu terjadi, di mana, apa sebabnya, siapa yang terlibat dal peristiwa tersebut. Melalui pendekatan sejarah seorang diajak menukik dari alam idealis ke alam yang bersifat emiris dan mendunia. Dari keadaan ini seseorang akan melihat adanya kesenjangan atau keselarasan antara yang terdapat dalam alam idealis dengan yang ada di alam empiris dan historis.[7]
Pendekatan kesejarahan ini amat dibutuhkan dalam memahami agama, karena agama itu sendiri turun dalam situasi yang konkrit bahkan berkaitan dengan kondisi sosial kemasyarakatan. Dalam hubungan ini Kuntowijoyo telah melakukan studi yang mendalam terhadap agama yang dalam hal ini Islam, menurut pendekatan sejarah. Ketika ia mempelajari Al-qur’an ia sampai pada satu kesimpulan bahwa pada dasarnya kandungan Al-Qur’an itu terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama, berisi konsep-konsep, dan bagian kedua berisi kisah-kisah sejarah dan perumpamaan.
Melalui pendekatan sejarah ini seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan penerapan suatu peristiwa. Dari sini maka seseorang tidak akan memahami agama keluar dari konteks historisnya. Seseorang yang ingin memahami Al-Qur’an secara benar misalnya, yang bersangkutan harus memahami sejarah turunnya Al-Qur’an atau kejadian-kejadian yang mengiringi turunnya Al-Qur’an yang selanjutnya disebut dengan ilmu asbab al-nuzul yang pada intinya berisi sejarah turunnya ayat Al-Qur’an. Dengan ilmu ini seseorang akan dapat mengetahui hikmah yang terkandung dalam suatu ayat yang berkenaan dengan hukum tertentu, dan ditujukan untuk memelihara syari’at dari kekeliruan memahaminya.[8]
Melalui pendekatan sejarah seseorang diajak menukik dari alam idealis ke alam yang bersifat empiris dan mendunia. Dari keadaan ini seseorang akan melihat adanya kesenjangan atau keselarasan antara yang terdapat dalam alam idealis dengan yang ada di alam empiris dan historis. Menurut perpektif sejarah ada 2 macam penafsiran terhadap aturan hukum dan perundang-undangan, yaitu :
a.       Penafsiran menurut sejarah hukum,
b.      Penafsiran menurut sejarah penetapan peraturan perundang-undangan

Ketika Islam dilihat dari sisi historis atau sebagaimana yang tampak alam masyarakat, Islam tampil sebagai sebuah disiplin ilmu atau ilmu keislaman. Kajian historisitas keagamaan ditelaah lewat berbagai pendekatan keilmuan social–keagamaan yang bersifat multi dan interdisipliner, baik lewat pendekatan historis, filosofis, psikologis, sosiologis, kultural, maupun anthropologis.
Islam Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai sekarang.[9]
Islam historis merupakan unsur kebudayaan yang dihasilkan oleh setiap pemikiran manusia dalam interpretasi atau pemahamannya terhadap teks, maka islam pada tahap ini terpengaruh bahkan menjadi sebuah kebudayaan. Dengan semakin adanya problematika yang semakin kompleks, maka kita yang hidup pada era saat ini harus terus berjuang untuk menghasilkan pemikiran – pemikiran untuk mengatasi problematika kehidupan yang semakin kompleks sesuai dengan latar belakang kultur dan sosial yang melingkupi kita, yaitu Indonesia saat ini. Kita perlu pemahaman kontemporer yang terkait erat dengan sisi-sisi kemanusiaan-sosial-budaya yang melingkupi kita.

2.4 Pengelompokan Islam Normatif dan Islam Historis
Pengelompokan Islam Normatif dan Islam Historis dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
a.       Nash Prinsip Atau Normatif-Universal
Yaitu prinsip – prinsip yang dalam aplikasinya sebagian telah diformatkan atau  dikeluarkan dalam nash praktis dimasa pewahyuan ketika nabi masih hidup. Sebagai contoh yaitu masalah ke-tauhid-an yaitu tentang meng-Esa-kan Allah SWT.
b.      Nash Praktis-Temporal
Yaitu nash yang turun (diwahyukan) untuk menjawab secara langsung (respon) terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat muslim Arab ketika pewahyuan. Pada kelompok ini pula Islam dapat menjadi fenomena sosial atau Islam aplikatif atau Islam praktis.[10]

2.5 Hubungan Pendekatan Normativitas dan Historisitas dalam Studi Keislaman
Islam mengajarkan tentang tauhid yaitu ke-Esa-an Allah, yang mana Allah-lah yang menciptakan seluruh alam beserta isinya. Islam juga mengajarkan ilmu fikih, yang membahas mengenai hukum – hukum dalam islam, tata cara beribadah atau sholat. Ilmu tafsir juga diajarkan dalam islam yang mempelajari tentang penafsiran  atau pengertian Al-Qur’an.
Bukan hanya itu, islam juga mengajarkan ilmu – ilmu yang berada dalam Al-Qur’an. Diantaranya sebab – sebab turunnya Al-Qur’an (Nuzulul Qur’an), sejarah turunnya ayat Al-Qur’an. Dan juga ilmu yang mempelajari tentang ayat nasikh mansukh, makki madani, muhkam mutasyabih, dan masih banyak yang lainnya.
Normativitas dan Historisitas dalam studi keislaman sangat erat kaitannya. Dapat dibuktikan bahwa semua ilmu pengetahuan bersumber dari Al-Qur’an yang menyangkut tentang normativitas. Sedangkan, ada suatu bidang studi yang secara khusus mempelajari tentang sejarah yang didalamnya membahas tentang topik – topik kesejarahan. Baik itu berupa tempat bersejarah, waktu sejarah tersebut terjadi, siapa saja pelaku yang terlibat dalam peristiwa sejarah tersebut.

2.6 Contoh Kasus yang dapat diselesaikan dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan sejarah.

2.6.1 Kasus dengan pendekatan Normatif
Dalam masyarakat Islam terdapat berbagai aliran teologis maupun aliran fiqih. Mereka mungkin penganut aliran al-Asy'ariyah atau Mu'tazilah atau pengikut Imam Syafi'i atau Imam Hambal. Belief mereka berbeda yang mungkin menimbulkan sikap keagamaan yang berbeda, tetapi mereka tetap satu dalam faith (iman). Demikian pula antara penganut agama, mereka berbeda dalam belief dan respon keagamaan yang berbeda, tetapi hakikatnya menyatu dalam faith.[11]

Contohnya : Dalam mempelajari tentang study keislaman, yang dipelajari misalnya tentang ushul fiqh, maka disini dilakukan pendekatan normatif karena untuk mengajarkan hal tersebut harus sesuai dengan ajaran yang sebenarnya yang terdapat dalam Al-Qur’an.

2.6.2 Kasus dengan pendekatan Sejarah.
Misalnya: Suatu Permasalahan yang dihubungkan dengan sejarah yang pernah ada, seperti tata cara sholat. Letak tangan pada saat sholat ada yang meletakkan tangan di sebelah pinggang bagian kiri, alasannya : berdasarkan sejarahnya, bahwa hal tersebut terjadi ketika masa perang antara kaum muslimin sehingga, apabila mereka diserang ketika sholat mereka dapat langsung mengambil pedang yang terdapat dibawah pinggang yang tidak jauh dari letak tangan pada saat posisi mereka sholat.












PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Islam Normatif di maknai sebagai islam yang datang memuat nilai-nilai, aturan, etika yang murni dari Tuhan tanpa adanya intervensi manusia. islam normatif memuat seperangkat nilai-nilai yang kebenarannya absolut.
Islam Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai sekarang, baik itu berupa tempat bersejarah, waktu sejarah tersebut terjadi, siapa saja pelaku yang terlibat dalam peristiwa sejarah tersebut.
Islam mengajarkan tentang tauhid yaitu ke-Esa-an Allah, yang mana Allah-lah yang menciptakan seluruh alam beserta isinya. Islam juga mengajarkan ilmu fikih, yang membahas mengenai hukum – hukum dalam islam, tata cara beribadah/sholat. Ilmu tafsir juga diajarkan dalam islam yang mempelajari tentang penafsiran/pengertian Al-Qur’an.
Bukan hanya itu, islam juga mengajarkan ilmu – ilmu yang berada dalam Al-Qur’an. Diantaranya sebab – sebab turunnya Al-Qur’an (Nuzulul Qur’an), sejarah turunnya ayat Al-Qur’an. Dan juga ilmu yang mempelajari tentang ayat nasikh mansukh, makki madani, muhkam mutasyabih, dan masih banyak yang lainnya.
Normativitas dan Historisitas dalam studi keislaman sangat erat kaitannya. Dapat dibuktikan bahwa semua ilmu pengetahuan bersumber dari Al-Qur’an yang menyangkut tentang normativitas. Sedangkan, ada suatu bidang studi yang secara khusus mempelajari tentang sejarah yang didalamnya membahas tentang topik – topik kesejarahan. Baik itu berupa tempat bersejarah, waktu sejarah tersebut terjadi, siapa saja pelaku yang terlibat dalam peristiwa sejarah tersebut.







DAFTAR PUSTAKA
http://amvanalion.blogspot.co.id/p/pendekatan-teologiilmu-kalam.html
Nasution, Khoiruddin, 2009, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: Academia dan Tazzafa.
Nata, Abuddin, 2001, Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia Jakarta: PT RajaGrafindo.
Nata, Abuddin, 2008, Metodologi Studi Islam Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Suprayogo, Imam dan Toroni, Metodologi Penelitian Sosial-Agama (Bandung: Rosda Karya.
Yasid, Abu, 2010, Aspek-aspek Penelitian Hukum, Situbondo.




[1] Abuddin Nata, Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2001), hlm. 18.
[2]  Ibid., Hlm.28
[3]. Khoiruddin Nasution,, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: Academia dan Tazzafa, 2009, hlm. 197.  
[4]. Imam Suprayogo dan Toroni, Metodologi Penelitian Sosial-Agama (Bandung: Rosda Karya, 2003), hlm. 61.
[5] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 21.
[6].Gerilyamataram, islam histori dan histori normativ, http://gerilyamataram.blogspot.com/2011/02/islam-historis-dan-historisnormativ.html, diakses 29-Desember-2015, 12:28 wib.
[7] Opcit., Pengantar Study Islam, Hlm 23.
[8] Abu Yasid, Aspek-aspek Penelitian Hukum, (Situbondo: 2010),  hlm.72
[9] . Opcit.,Metodelogi Study Islam, Hlm. 78.
[10] Mmsitadriskimia,  normativitas dan historitas dalam agama, http://msitadriskimia.blogspot.com/2010/09/normativitas-dan-historisitas-dalam.html#sthash.Zxrv0eF1.dpuf, diakses 29-Desember-2015, 20:22 wib.

Post a Comment

0 Comments