STUDY KEISLAMAN
PENDEKATAN NORMATIF DAN SEJARAH DALAM STUDY
ISLAM
Disusun :
Muhammad Syariyansah (1535400140)
DosenPembimbing : Syarnubi, S.Pd.i
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
JURUSAN SISTEM INFORMASI
TAHUN 2015
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan seluruh alam.
Yang telah memberi kami kesempatan dan kesehatan sehingga dapat menyelesaikan
makalah ini. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada suri tauladan
kita dan junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang diutus sebagai rahmat bagi
semesta alam, berserta keluarga dan para sahabatnya serta para pengikutnya yang
setia sampai hari kemudian.
Makalah atau buku ini kami buat
dengan maksud untuk menunaikan tugas kami mengenai Pendekatan Normatif dan
Pendekatan Sejarah. Kami berharap penyusunan dalam bentuk makalah ini akan
memberi banyak manfaat dan memperluas ilmu pengetahuan kita.
Dan kami menyadari didalam
penyusunan ini mungkin masih belum sempurna dan terdapat kesalahan dalam
penyusunannya, kami mohon untuk bimbingan dan kritik serta saran yang bersifat
membangun.
Akhirnya, hanya kepada Allah SWT kami mohon, semoga usaha ini merupakan
usaha yang murni bagi-Nya dan berguna bagi kita sekalian sampai hari kemudian.
i
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... I
DAFTAR ISI ................................................................................................................... II
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang...............................................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah ........................................................................................................ 1
1.3
Tujuan...........................................................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pendekatan Normatif......................................................................................
2
2.2 Macam-Macam Metode Pendekatan............................................................................. 3
2.3 Pendekatan Historis.....................................................................................................
4
2.4 Pengelommpokan islam normatif dan
islam historis....................................................
6
2.5 Hubungan Pendekatan Normativitas dan Historitas dengan Studi Keislaman............. 7
PENUTUP ........................................................................................................................ 8
Daftar Pustaka ................................................................................................................... 9
ii
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam adalah
sebuah agama yang mempunyai dimensi kompleks. Ia dapat dilihat dan ditelaah
dari berbagai sudut pandang, fenomena, dan disiplin ilmu. Dengan demikian di
dalam mempelajari dan menelaah diharapkan ekstra hati-hati sehingga tidak akan
menimbulkan pemahaman yang keliru dan kurang pas. Supaya tidak terjadi hal
demikian, untuk saling bersinergi, saling memperkaya wawasan, dan agar tidak
merasa ada ancaman dari satu terhadap yang lain maka konsep tasamuh atau
toleransi mutlak di kedepankan.
Kajian keislaman
adalah salah satu studi yang mendapat perhatian yang serius di kalangan ilmuan.
Dengan demikian Islam dapat dipandang sebagai sebuah kajian keilmuan yang tak
terelakkan.
Dari perspektif
filasafat ilmu, setiap ilmu baik itu ilmu alam, sosial, agama atau ilmu-ilmu
keislaman, harus diformulasikan dan dibangun di atas teori-teori yang
berdasarkan pada kerangka metodologi yang jelas. Dalam kaidah ini, teori-teori
sebagai wujud ekspresi intelektual yang seharusnya tidak boleh disakralkan dan
dogmatik. Bertitik tolak dari pemahaman yang demikian, maka timbulah sudut
pandang yang berbeda dalam menjelaskan Islam itu sendiri. Ketika Islam dilihat
dari sisi normatif, Islam merupakan agama yang di dalamnya berisi ajaran Tuhan
yang berkaitan dengan urusan akidah dan mu’amalah. Sedangkan ketika Islam
dilihat dari sisi historis atau sebagaimana yang tampak alam masyarakat, Islam
tampil sebagai sebuah disiplin ilmu atau ilmu keislaman.
1.2 Rumusan Masalah
a. Pengertian
Normativitas
b. Pengertian
Historisitas
c. Keterkaitan
Normativitas dan Historisitas dalam Studi Keislaman
1.3 Tujuan
a. Untuk dapat
mengetahui Pengertian Normativitas
b. Untuk dapat
mengetahui Pengertian Historisitas.
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Pendekatan Normatif
Kata normatif
berasal dari bahasa Inggris norm yang berarti norma, ajaran, acuan,
ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk, yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan. Dalam hubungan ini kata norma erat hubungannya dengan
akhlak, yaitu perbuatan yang muncul dengan mudah dari kesadaran jiwa yang
bersih dan dilakukan atas kemauan sendiri, bukan berpura-pura dan bukan pula
paksaan. Selanjutnya karena akhlak, merupakan inti dari agama, bahkan inti
ajaran al-Qur’an, maka norma sering diartikan pula agama. karena agama tersebut
berasal dari Allah, dan sesuatu yang berasal dari Allah pasti benar adanya,
maka norma tersebut juga diyakini pasti benar adanya, tidak boleh dilanggar, dan wajib dilaksanakan.[1]
Pendekatan
normatif adalah pendekatan yang memandang agama dari segi ajarannya yang pokok
dan asli dari Tuhan yang didalamnya belum terdapat pemikiran manusia. Dalam
pendekatan normatif ini agama dilihat sebagai suatu kebenaran yang mutlak dari
Tuhan yang di dalamnya belum terdapat penalaran pemikiran manusia.[2] Legal-formal adalah
hukum yang ada hubungannya dengan halal dan haram, boleh atau tidak dan
sejenisnya. Sementara normatif adalah seluruh ajaran yang terkandung dalam
nash. Dengan demikian, pendekatan normatif mempunyai cakupan yang sangat luas
sebab seluruh pendekatan yang digunakan oleh ahli usul fikih (usuliyin), ahli hokum islam (fuqaha), ahli
tafsir (mufassirin) danah lihadits (muhaddithin) ada hubungannya dengan aspek
legal-formal serta ajaran islam dari sumbernya termasuk pendekatan normatif.[3]
Sisi lain dari pendekatan normatif secara umum ada
dua teori yang dapat digunakan bersama pendekatan normatif-teologis. Teori yang
pertama adalah hal-hal
yang bertujuan untuk mengetahui kebenaran serta dapat dibuktikan secara empirik
dan eksperimental.Teori yang kedua adalah hal-hal yang sulit dibuktikan secara
empirik dan eksperimental.Untuk hal-hal yang dapat dibuktikan secara empirik
biasanya disebut masalah yang berhubungan dengan ra’yi (penalaran).
Sedang masalah-masalah yang tidak berhubungan
dengan empirik (ghaib) biasanya diusahakan pembuktiannya dengan mendahulukan
kepercayaan.Hanya saja cukup sulit untuk menentukan hal-hal apa saja yang masuk
klasifikasi empirik dan mana yang tidak terjadi sehingga menyebabkan perbedaan
pendapat dikalangan para ahli.Maka sikap yang perlu dilakukan dengan pendekatan
normatif adalah sikap kritis.
Islam Normatif di maknai
sebagai islam yang datang memuat nilai-nilai, aturan, etika yang murni dari
Tuhan tanpa adanya intervensi manusia. islam normatif memuat seperangkat
nilai-nilai yang kebenarannya absolut. Pada umumnya, normativitas ajaran
wahyu (teologis-normatif) dibangun, diramu, dibakukan, dan ditelaah lewat
pendekatan doktrinal-teologis. Pendekatan ini berangkat dari teks yang sudah
ditulis dalam kitab suci.
Teologi adalah
pemikiran tentang persoalan ketuhanan. Contoh persoalan ketuhanan diantaranya
adalah adanya nabi palsu dan manusia pada umumnya dapat mempercayainya. Untuk
mengatasi hal tersebut seseorang harus mengetahui arti dari islam normatif dan
historis dengan sesungguhnya.
Kajian islam normative melahirkan
tradisi teks : tafsir, teologi, fiqh, tasawuf, filsafat.[4]
2.2 Macam-macam
metode Pendekatan
Menurut Abdurrahman Saleh Abdullah dalam bukunya
"jenis-jenis metode pendidikan islam" menjelaskan bahwa metode itu
dapat dibagi menjadi 3 jenis:[5]
a. Metode Ceramah, yaitu suatu metode
yang dilakukan dengan cara penyampaian pengertian-pengertian bahan pembelajaran
kepada pelajar dengan jalan penerangan atau penuturan secara lisan. Tujuan yang
hendak dicapai dari metode ini adalah untuk memberikan dorongan psikologis
kepada peserta didik.
b.
Metode Diskusi, yaitu suatu sistem pembelajaran yang dilakukan dengan cara
berdiskusi. Dalam metode ini pertanyaan yang diajukan mengandung suatu masalah
dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu jawaban saja. Jawaban yang
terdiri dari berbagai kemungkinan, memerlukan pemikiran yang saling menunjang
dari peserta diskusi, untuk sampai pada jawaban akhir yang disetujui sebagai
jawaban yang paling benar atau terbaik.
c.
Tanya Jawab dan Dialog, yaitu penyampaian pembelajaran dengan guru mengajukan
pertanyaan dan pelajar atau siswa menjawabnya atau berdialog dengan cara saling
bertukar fikiran. Metode ini secara murni tidak diawali dengan ceramah, tetapi
murid sebelumnya sudah diberi tugas, membaca materi pelajaran tertentu dari
sebuah buku.Teknik ini akan membawa kepada penarikan deduksi. Dalam pendidikan,
deduksi merupakan suatu metode pemikiran logis yang sangat bermanfaat.
Formulasi dari suatu metode umum diluar fakta ternyata lebih berguna sebab
peserta didik akan dapat membandingkan dan menyusun konsep-konsep.
2.3 Pendekatan Historis
Sejarah atau historis (Historical Approach) adalah
suatu ilmu yang didalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan
unsur tempat, waktu, objek, latar belakang dan pelaku dari peristiwa tersebut.[6]
Menurut ilmu ini segala peristiwa dapat dilacak dengan melihat kapan peristiwa
itu terjadi, di mana, apa sebabnya, siapa yang terlibat dal peristiwa tersebut. Melalui pendekatan sejarah
seorang diajak menukik dari alam idealis ke alam yang bersifat emiris dan
mendunia. Dari keadaan ini seseorang akan melihat adanya kesenjangan atau
keselarasan antara yang terdapat dalam alam idealis dengan yang ada di alam
empiris dan historis.[7]
Pendekatan kesejarahan ini amat dibutuhkan dalam
memahami agama, karena agama itu sendiri turun dalam situasi yang
konkrit bahkan berkaitan dengan kondisi sosial kemasyarakatan. Dalam hubungan
ini Kuntowijoyo telah melakukan studi yang mendalam terhadap agama yang dalam
hal ini Islam, menurut pendekatan sejarah. Ketika ia mempelajari Al-qur’an ia
sampai pada satu kesimpulan bahwa pada dasarnya kandungan Al-Qur’an itu terbagi
menjadi dua bagian. Bagian pertama, berisi konsep-konsep, dan bagian kedua
berisi kisah-kisah sejarah dan perumpamaan.
Melalui pendekatan sejarah ini seseorang diajak
untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan penerapan suatu
peristiwa. Dari sini maka seseorang tidak akan memahami agama keluar dari
konteks historisnya. Seseorang yang ingin memahami Al-Qur’an secara benar
misalnya, yang bersangkutan harus memahami sejarah turunnya Al-Qur’an atau
kejadian-kejadian yang mengiringi turunnya Al-Qur’an yang selanjutnya disebut
dengan ilmu asbab al-nuzul yang pada intinya berisi sejarah turunnya ayat
Al-Qur’an. Dengan ilmu ini seseorang akan dapat mengetahui hikmah yang
terkandung dalam suatu ayat yang berkenaan dengan hukum tertentu, dan ditujukan
untuk memelihara syari’at dari kekeliruan memahaminya.[8]
Melalui pendekatan sejarah seseorang diajak menukik
dari alam idealis ke alam yang bersifat empiris dan mendunia. Dari keadaan ini
seseorang akan melihat adanya kesenjangan atau keselarasan antara yang terdapat
dalam alam idealis dengan yang ada di alam empiris dan historis. Menurut
perpektif sejarah ada 2 macam penafsiran terhadap aturan hukum dan
perundang-undangan, yaitu :
a.
Penafsiran menurut sejarah hukum,
b.
Penafsiran menurut sejarah penetapan peraturan perundang-undangan
Ketika Islam dilihat dari sisi historis
atau sebagaimana yang tampak alam masyarakat, Islam tampil sebagai sebuah
disiplin ilmu atau ilmu keislaman. Kajian historisitas keagamaan
ditelaah lewat berbagai pendekatan keilmuan social–keagamaan yang bersifat
multi dan interdisipliner, baik lewat pendekatan historis, filosofis,
psikologis, sosiologis, kultural, maupun anthropologis.
Islam Historis atau Islam
sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan islam yang dipraktekkan
kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai
sekarang.[9]
Islam historis merupakan
unsur kebudayaan yang dihasilkan oleh setiap pemikiran manusia dalam
interpretasi atau pemahamannya terhadap teks, maka islam pada tahap ini
terpengaruh bahkan menjadi sebuah kebudayaan. Dengan semakin adanya
problematika yang semakin kompleks, maka kita yang hidup pada era saat ini
harus terus berjuang untuk menghasilkan pemikiran – pemikiran untuk mengatasi
problematika kehidupan yang semakin kompleks sesuai dengan latar belakang
kultur dan sosial yang melingkupi kita, yaitu Indonesia saat ini. Kita perlu
pemahaman kontemporer yang terkait erat dengan sisi-sisi
kemanusiaan-sosial-budaya yang melingkupi kita.
2.4 Pengelompokan
Islam Normatif dan Islam Historis
Pengelompokan
Islam Normatif dan Islam Historis dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
a. Nash Prinsip
Atau Normatif-Universal
Yaitu prinsip –
prinsip yang dalam aplikasinya sebagian telah diformatkan atau dikeluarkan dalam nash praktis dimasa
pewahyuan ketika nabi masih hidup. Sebagai contoh yaitu masalah ke-tauhid-an
yaitu tentang meng-Esa-kan Allah SWT.
b. Nash
Praktis-Temporal
Yaitu nash yang
turun (diwahyukan) untuk menjawab secara langsung (respon) terhadap
persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat muslim Arab ketika pewahyuan. Pada
kelompok ini pula Islam dapat menjadi fenomena sosial atau Islam aplikatif atau
Islam praktis.[10]
2.5 Hubungan
Pendekatan Normativitas dan Historisitas dalam Studi Keislaman
Islam
mengajarkan tentang tauhid yaitu ke-Esa-an Allah, yang mana Allah-lah yang
menciptakan seluruh alam beserta isinya. Islam juga mengajarkan ilmu fikih,
yang membahas mengenai hukum – hukum dalam islam, tata cara beribadah atau sholat.
Ilmu tafsir juga diajarkan dalam islam yang mempelajari tentang penafsiran atau pengertian Al-Qur’an.
Bukan hanya itu, islam juga mengajarkan
ilmu – ilmu yang berada dalam Al-Qur’an. Diantaranya sebab – sebab turunnya Al-Qur’an
(Nuzulul Qur’an), sejarah turunnya ayat Al-Qur’an. Dan juga ilmu yang
mempelajari tentang ayat nasikh mansukh, makki madani, muhkam mutasyabih, dan
masih banyak yang lainnya.
Normativitas dan Historisitas dalam studi
keislaman sangat erat kaitannya. Dapat dibuktikan bahwa semua ilmu pengetahuan
bersumber dari Al-Qur’an yang menyangkut tentang normativitas. Sedangkan, ada
suatu bidang studi yang secara khusus mempelajari tentang sejarah yang
didalamnya membahas tentang topik – topik kesejarahan. Baik itu berupa tempat
bersejarah, waktu sejarah tersebut terjadi, siapa saja pelaku yang terlibat
dalam peristiwa sejarah tersebut.
2.6 Contoh
Kasus yang dapat diselesaikan dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan
sejarah.
2.6.1 Kasus dengan pendekatan Normatif
Dalam
masyarakat Islam terdapat berbagai aliran teologis maupun aliran fiqih. Mereka
mungkin penganut aliran al-Asy'ariyah atau Mu'tazilah atau pengikut Imam
Syafi'i atau Imam Hambal. Belief mereka berbeda yang mungkin menimbulkan sikap
keagamaan yang berbeda, tetapi mereka tetap satu dalam faith (iman). Demikian
pula antara penganut agama, mereka berbeda dalam belief dan respon keagamaan
yang berbeda, tetapi hakikatnya menyatu dalam faith.[11]
Contohnya : Dalam mempelajari tentang
study keislaman, yang dipelajari misalnya tentang ushul fiqh, maka disini
dilakukan pendekatan normatif karena untuk mengajarkan hal tersebut harus
sesuai dengan ajaran yang sebenarnya yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2.6.2 Kasus dengan pendekatan Sejarah.
Misalnya: Suatu Permasalahan yang
dihubungkan dengan sejarah yang pernah ada, seperti tata cara sholat. Letak
tangan pada saat sholat ada yang meletakkan tangan di sebelah pinggang bagian
kiri, alasannya : berdasarkan sejarahnya, bahwa hal tersebut terjadi ketika
masa perang antara kaum muslimin sehingga, apabila mereka diserang ketika
sholat mereka dapat langsung mengambil pedang yang terdapat dibawah pinggang
yang tidak jauh dari letak tangan pada saat posisi mereka sholat.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Islam Normatif di maknai
sebagai islam yang datang memuat nilai-nilai, aturan, etika yang murni dari
Tuhan tanpa adanya intervensi manusia. islam normatif memuat seperangkat
nilai-nilai yang kebenarannya absolut.
Islam Historis atau Islam
sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan islam yang dipraktekkan
kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai
sekarang, baik itu berupa tempat bersejarah, waktu sejarah tersebut terjadi,
siapa saja pelaku yang terlibat dalam peristiwa sejarah tersebut.
Islam
mengajarkan tentang tauhid yaitu ke-Esa-an Allah, yang mana Allah-lah yang
menciptakan seluruh alam beserta isinya. Islam juga mengajarkan ilmu fikih,
yang membahas mengenai hukum – hukum dalam islam, tata cara beribadah/sholat.
Ilmu tafsir juga diajarkan dalam islam yang mempelajari tentang
penafsiran/pengertian Al-Qur’an.
Bukan hanya itu, islam juga mengajarkan
ilmu – ilmu yang berada dalam Al-Qur’an. Diantaranya sebab – sebab turunnya Al-Qur’an
(Nuzulul Qur’an), sejarah turunnya ayat Al-Qur’an. Dan juga ilmu yang
mempelajari tentang ayat nasikh mansukh, makki madani, muhkam mutasyabih, dan
masih banyak yang lainnya.
Normativitas dan Historisitas dalam
studi keislaman sangat erat kaitannya. Dapat dibuktikan bahwa semua ilmu
pengetahuan bersumber dari Al-Qur’an yang menyangkut tentang normativitas.
Sedangkan, ada suatu bidang studi yang secara khusus mempelajari tentang
sejarah yang didalamnya membahas tentang topik – topik kesejarahan. Baik itu berupa
tempat bersejarah, waktu sejarah tersebut terjadi, siapa saja pelaku yang
terlibat dalam peristiwa sejarah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://amvanalion.blogspot.co.id/p/pendekatan-teologiilmu-kalam.html
Nasution, Khoiruddin,
2009, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: Academia dan Tazzafa.
Nata, Abuddin, 2001, Peta Keragaman Pemikiran Islam di
Indonesia Jakarta: PT RajaGrafindo.
Nata, Abuddin, 2008, Metodologi
Studi Islam Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada
Suprayogo, Imam dan Toroni, Metodologi
Penelitian Sosial-Agama (Bandung: Rosda Karya.
Yasid,
Abu, 2010, Aspek-aspek Penelitian Hukum,
Situbondo.
[1] Abuddin Nata, Peta
Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2001),
hlm. 18.
[4]. Imam
Suprayogo dan Toroni, Metodologi Penelitian Sosial-Agama (Bandung: Rosda
Karya, 2003), hlm. 61.
[6].Gerilyamataram, islam histori dan histori normativ, http://gerilyamataram.blogspot.com/2011/02/islam-historis-dan-historisnormativ.html, diakses 29-Desember-2015, 12:28 wib.
[10] Mmsitadriskimia, normativitas dan historitas dalam agama,
http://msitadriskimia.blogspot.com/2010/09/normativitas-dan-historisitas-dalam.html#sthash.Zxrv0eF1.dpuf, diakses 29-Desember-2015, 20:22 wib.
[11] Amvanalion, Pendekatan
Teologi Ilmu kalam, http://amvanalion.blogspot.co.id/p/pendekatan-teologiilmu-kalam.html diakses
04-January-2015, 15:39 Wib.
0 Comments
Terima Kasih telah berkunjug ke Artikel Saya, Silahkan Komnetar di Halaman bawah ini. Jadilah Pengutip yang Baik.